Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian dengan tembusan kepada kepala perwakilan negara Republik INDONESIA tempat pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi: a. tempat pelaksanaan Magang Mahasiswa; b. informasi mengenai mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim; c. identitas peserta Magang Mahasiswa; d. tempat tinggal Mahasiswa selama melaksanakan Magang Mahasiswa; dan e. linimasa dan jangka waktu pelaksanaan Magang Mahasiswa. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan fotokopi perjanjian kerja sama antara: a. Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan/atau b. Perguruan Tinggi dan lembaga pengirim.
Your Correction