Correct Article 17
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan cara:
a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. penetapan nama peserta Magang Mahasiswa.
(2) Perguruan Tinggi mengumumkan nama peserta Magang Mahasiswa pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.
Your Correction
