Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan cara: a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. penetapan nama peserta Magang Mahasiswa. (2) Perguruan Tinggi mengumumkan nama peserta Magang Mahasiswa pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.
Your Correction