Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. seleksi; b. persiapan dan pembekalan; c. pemberangkatan; d. pembelajaran; e. pelaporan Mahasiswa; f. penilaian Mahasiswa; g. pemulangan; h. pengakuan satuan kredit semester; dan i. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction