Correct Article 15
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama.
(2) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. ruang lingkup Magang Mahasiswa dalam kerangka pendidikan;
b. jangka waktu dan beban jam Magang Mahasiswa;
c. metode pembelajaran dan penilaian peserta Magang Mahasiswa;
d. pelindungan peserta Magang Mahasiswa;
e. hak dan kewajiban peserta Magang Mahasiswa;
f. hak dan kewajiban Perguruan Tinggi;
g. hak dan kewajiban mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim;
h. besaran uang saku;
i. pembiayaan;
j. keadaan kahar;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. pemutusan kerja sama.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perjanjian kerja sama Magang Mahasiswa di luar negeri harus memuat:
a. ketentuan persyaratan keimigrasian negara tujuan Magang Mahasiswa; dan
b. penggunaan dua bahasa, yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa asing yang disepakati.
Your Correction
