Correct Article 13
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi memilih dan MENETAPKAN daftar mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dapat berasal dari:
a. usulan dari Perguruan Tinggi kepada mitra penyelenggara Magang Mahasiwa;
b. penawaran dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi; dan/atau
c. usulan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dari Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi.
(2) Tahapan pemilihan dan penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
b. pemeriksaan rekam jejak mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan
c. penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa.
(3) Perguruan tinggi mengajukan verifikasi dan validasi mitra penyelenggara Magang Mahasiswa luar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Perguruan Tinggi MENETAPKAN daftar mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan mengumumkan pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.
Your Correction
