Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan rencana tahunan program Magang Mahasiswa; b. pemilihan dan penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan c. penyusunan rancangan perjanjian kerja sama.
Your Correction