Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi menyelenggarakan Magang Mahasiswa dengan tahapan: a. perencanaan Magang Mahasiswa; b. pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan c. pelaporan Magang Mahasiswa. (2) Tahapan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
Your Correction