Correct Article 6
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. status program studi terakreditasi; dan
b. tidak sedang menjalani sanksi administratif berat dari Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Magang Mahasiswa di luar negeri wajib memiliki unit/lembaga/pejabat yang mengelola fungsi urusan luar negeri.
Your Correction
