Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Magang Mahasiswa bersumber dari: a. Perguruan Tinggi; b. mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; c. Kementerian; dan/atau d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction