Correct Article 35
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Peguruan Tinggi dan/atau Kementerian.
Your Correction
