Correct Article 34
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
Perguruan Tinggi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
