Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction