Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi minimal dalam bentuk: a. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; b. penguatan tata kelola Magang Mahasiswa; c. penyelenggaraan Magang Mahasiswa; d. fasilitasi pengembangan kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; e. bimbingan teknis; dan f. bentuk lainnya. (2) Penyelenggaraan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa fasilitasi pendanaan program Magang Mahasiswa.
Your Correction