Correct Article 31
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Kementerian melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi minimal dalam bentuk:
a. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
b. penguatan tata kelola Magang Mahasiswa;
c. penyelenggaraan Magang Mahasiswa;
d. fasilitasi pengembangan kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa;
e. bimbingan teknis; dan
f. bentuk lainnya.
(2) Penyelenggaraan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa fasilitasi pendanaan program Magang Mahasiswa.
Your Correction
