Correct Article 30
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa selama pelaksanaan Magang Mahasiswa.
(2) Selain Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh lembaga pengirim dan perwakilan negara Republik INDONESIA.
Your Correction
