Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa selama pelaksanaan Magang Mahasiswa. (2) Selain Perguruan Tinggi dan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelindungan Magang Mahasiswa dilakukan oleh lembaga pengirim dan perwakilan negara Republik INDONESIA.
Your Correction