Correct Article 28
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Peserta Magang Mahasiswa berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
(2) Perguruan Tinggi, mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, dan lembaga pengirim wajib memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
