Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Magang Mahasiswa berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. (2) Perguruan Tinggi, mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, dan lembaga pengirim wajib memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction