Correct Article 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Magang Mahasiswa dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan dapat dibantu oleh pembimbing praktisi.
(2) Pembimbing praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pembimbing yang berasal dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa.
(3) Peserta Magang Mahasiswa harus menyelesaikan Magang Mahasiswa sebelum menyelesaikan masa studi.
Your Correction
