Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Magang Mahasiswa dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing dan dapat dibantu oleh pembimbing praktisi. (2) Pembimbing praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembimbing yang berasal dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa. (3) Peserta Magang Mahasiswa harus menyelesaikan Magang Mahasiswa sebelum menyelesaikan masa studi.
Your Correction