Correct Article 3
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti;
b. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan
c. tidak sedang dalam masa cuti.
Your Correction
