Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti; b. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan c. tidak sedang dalam masa cuti.
Your Correction