Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Magang Mahasiswa wajib dilakukan oleh Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan sarjana terapan. (2) Magang Mahasiswa dapat dilakukan oleh Mahasiwa pada program pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal kompetensi utama program studi Mahasiswa telah terpenuhi, Magang Mahasiswa dapat dilakukan di luar program studi untuk memperkaya kompetensi utama. (4) Magang Mahasiswa dapat diselenggarakan di dalam negeri dan luar negeri.
Your Correction