Correct Article 64
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
b. pembinaan dan pengawasan.
(2) Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
Your Correction
