Correct Article 61
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Your Correction
