Correct Article 59
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:
a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur guru;
b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
(4) Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Your Correction
