Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan. (2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Aplikasi Dapodik; c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOSP sudah diterima melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; e. melakukan penatausahaan Dana BOSP; f. menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan; g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP; h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP. (3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap: a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Aplikasi Dapodik secara benar dan akuntabel; b. perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOSP yang diterima; c. penggunaan Dana BOSP yang diterima; dan d. pelaporan penggunaan Dana BOSP.
Your Correction