Correct Article 56
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penatausahaan; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.
Your Correction
