Correct Article 51
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I; dan
b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
(4) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOSP tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
