Correct Article 47
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
