Correct Article 45
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis data.
Your Correction
