Correct Article 43
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Your Correction
