Correct Article 42
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi;
dan/atau
c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis data.
Your Correction
