Correct Article 40
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.
(3) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
(4) Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Your Correction
