Correct Article 38
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja.
Your Correction
