Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pembelajaran dengan paradigma baru; c. digitalisasi sekolah; dan/atau d. perencanaan berbasis data.
Your Correction