Correct Article 37
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan/atau
d. perencanaan berbasis data.
Your Correction
