Correct Article 36
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
j. pembayaran honor.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction
