Correct Article 19
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelengara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
