Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat. (2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Your Correction