Correct Article 13
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Your Correction
