Correct Article 12
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan
c. tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
(2) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Your Correction
