Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Your Correction