Correct Article 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Your Correction
