Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b. sekolah yang memiliki prestasi; dan c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Your Correction