Correct Article 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Your Correction
