Correct Article 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. taman kanak-kanak luar biasa;
c. kelompok bermain;
d. taman penitipan anak;
e. Satuan PAUD sejenis;
f. sanggar kegiatan belajar; dan
g. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Your Correction
