Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction