Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada direktur. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan direktur.
Your Correction