Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil dan Pertambangan; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Pertanian dan Bisnis; dan d. Jurusan Teknik Elektro dan Teknik Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction