Correct Article 13
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Current Text
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil dan Pertambangan;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Pertanian dan Bisnis; dan
d. Jurusan Teknik Elektro dan Teknik Informatika.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
