Correct Article 22
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Current Text
Bagian Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
