Correct Article 21
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
h. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
j. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
k. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
l. pelaksanaan urusan keuangan;
m. pelaksanaan urusan hukum;
n. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
o. pelaksanaan urusan kepegawaian;
p. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
q. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
r. pemberian layanan informasi;
s. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
t. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
u. pelaksanaan urusan kearsipan;
v. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
w. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
