Correct Article 20
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Current Text
Bagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum.
Your Correction
