Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Pertanian; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer; dan d. Jurusan Kesehatan. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction