Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sistem informasi, dan umum.
Your Correction