Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Your Correction