Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur merupakan pemimpin Polsub. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Your Correction