Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai statuta.
Your Correction