Correct Article 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Current Text
(1) Organisasi Polsub terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan penyantun.
(2) Struktur organisasi Polsub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
